Perekaman KTP elektronik (e-KTP) untuk lansia dan penyandang disabilitas di Kabupaten Ngawi, khususnya di Kecamatan Ngrambe, dapat dilakukan melalui layanan "jemput bola" yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ini berarti petugas Dukcapil akan datang langsung ke desa atau bahkan rumah warga untuk melakukan perekaman, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor Dukcapil atau kantor kecamatan.
Berikut adalah langkah-langkah dan informasi terkait perekaman e-KTP untuk lansia dan disabilitas di Ngawi:
Lansia dan penyandang disabilitas, atau keluarga yang mendampingi, dapat mengajukan permohonan perekaman e-KTP melalui perangkat desa setempat.
Perangkat desa akan menyampaikan permohonan tersebut ke Dukcapil Kabupaten Ngawi.
Petugas Dukcapil akan menjadwalkan kunjungan ke desa atau rumah warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
Warga yang akan direkam disarankan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Petugas akan melakukan perekaman data kependudukan, termasuk foto, sidik jari, dan iris mata, yang diperlukan untuk e-KTP.
Setelah proses perekaman selesai, e-KTP akan dicetak dan diserahkan kepada warga.
Manfaat layanan jemput bola:
Kemudahan Akses:
Memudahkan lansia dan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik atau mobilitas untuk mendapatkan e-KTP.
Pelayanan Inklusif:
Menunjukkan komitmen Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peningkatan Partisipasi:
Diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
Informasi Tambahan:
Dukcapil Kabupaten Ngawi juga melayani perekaman e-KTP bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui layanan jemput bola.
Perekaman e-KTP sangat penting karena menjadi dasar untuk berbagai pelayanan publik lainnya.
Dengan layanan jemput bola ini, diharapkan tidak ada lagi warga lansia dan penyandang disabilitas yang kesulitan dalam mengurus e-KTP karena keterbatasan fisik atau akses.